KEPUTUSAN KEPALA DESA BUKIT BATU
NOMOR 23/KPTS/BB/2024
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PERANCANGAN KONSEP PENGEMBANGAN PARIWISATA DAN INOVASI EKONOMI KREATIF BERBASIS SEJARAH DESA BUKIT BATU
KEPALA DESA BUKIT BATU,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka penguatan aktivitas perekonomian desa sekaligus penguatan fungsi pemerintahan desa, diperlukan adanya inovasi-inovasi baru dalam kebijakan desa mengenai perencanaan, penataan dan pengembangan kepariwisataan dan ekonomi kreatif yang strategis bagi perekonomian desa serta selaras dengan ragam aspek kepentingan sosial budaya, dan lingkungan hidup tempatan di Desa Bukit batu;
b.
bahwa dalam rangka penguatan fungsi pemerintah desa terkait pariwisata dan ekonomi kreatif di desa Bukit Batu, perlu dibangun kebijakan-kebijakan implementatif yang dapat memperkuat mekanisme kebijakan pemerintah desa dalam mengakomodir berbagai kepentingan perekonomian desa khususnya bagi kawasan wisata dan kawasan lainnya yang menjadi pilar perekonomian desa;
c.
bahwa untuk mewujudkan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu dibentuk tim khusus yang bertugas mengeksplorasikan dan menyusun konsep perencanaan, konsep penataan dan konsep pengembangan ekonomi kreatif di Desa Bukit batu melalui Keputusan Kepala Desa;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Tim Perancangan Inovasi Ekonomi Kreatif Desa Bukit Batu.
Mengingat:
1.
Undang-undang nomor 12 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1956 nomor 25);
2.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
5.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);
7.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6414);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
9.
Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 9 Tahun 2021 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Bengkalis (Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2021 Nomor 9).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PEMBENTUKAN TIM PERANCANGAN KONSEP PENGEMBANGAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF BERBASIS SEJARAH DESA BUKIT BATU
KESATU:
Membentuk Tim Perancangan Konsep Pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Berbasis Sejarah Desa Bukit Batu, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran I Keputusan ini.
KEDUA:
Tim sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU mempunyai tugas sebagai berikut :
a. melakukan penelitian untuk kepentingan pengembangan konsep pariwisata dan ekonomi kreatif berbasis sejarah Desa Bukit Batu;
b. melakukan inventarisasi kondisi dan potensi kepentingan ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan hidup tempatan yang selaras dengan kepentingan pariwisata dan ekonomi kreatif berbasis Desa Bukit Batu;
c. melakukan perancangan konsep pariwisata dan ekonomi kreatif berdasarkan penelusuran sejarah dan unsur-unsur budaya lainnya yang berhubungan dengan Desa Bukit Batu;
d. mengumpulkan dan memetakan berkas produk hukum daerah Kabupaten Bengkalis serta berbagai aturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan kepentingan pariwisata dan ekonomi kreatif Desa Bukit Batu serta hal-hal lain yang dipandang perlu;
e. mengumpulkan data dan bahan analisa kebijakan untuk kepentingan kepentingan pariwisata dan ekonomi kreatif Desa Bukit Batu serta hal-hal lain yang dipandang perlu;
f. mengumpulkan data dan bahan analisa kebijakan untuk kepentingan kepentingan pariwisata dan ekonomi kreatif Desa Bukit Batu serta hal-hal lain yang dipandang perlu;
g. memberikan pendampingan teknis dan atau rekomendasi dan atau pertimbangan kepada Kepala Desa terhadap hal-hal yang berhubungan dengan sejarah atau unsur-unsur budaya lainnya yang berkaitan terhadap kepentingan pariwisata dan ekonomi kreatif Desa Bukit Batu;
h. melaporkan kegiatan tim setiap 6 (enam) bulan kepada Kepala Desa atau setiap waktu dan kesempatan jika dipandang perlu.
KETIGA:
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim wajib melakukan koordinasi dan konsultasi dengan institusi di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkalis, kementerian, lembaga, institusi dan instansi yang terkait di dalam daerah maupun luar daerah termasuk pihak-pihak lain yang berhubungan dengan keperluan untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA.
KEEMPAT:
Segala biaya yang ditimbulkan akibat ditetapkan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Desa Bukit Batu dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Desa Bukit Batu dengan tahun anggaran selama kegiatan berlangsung atau sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku..
KELIMA:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Bukit Batu
Pada tanggal 20 September 2024
KEPALA DESA BUKIT BATU,
MAHENDRA
Tembusan disampaikan kepada Yth.:
1. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI di Jakarta;
2. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI di Jakarta;
3. Menteri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di Jakarta;
4. Menteri Kelautan dan Perikanan RI di Jakarta;
5. Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta;
6. Gubernur Provinsi Riau di Pekanbaru;
7. Bupati Kabupaten Bengkalis di Bengkalis;
8. Para Kepala Badan, Dinas, dan Kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis di Bengkalis;
9. Kepala Kecamatan Bukit Batu di Desa Sungai Selari;
10. Para Kepala Dusun di lingkungan Pemerintah Desa Bukit Batu.
11. Yang bersangkutan.
LAMPIRAN I. KEPUTUSAN KEPALA DESA BUKIT BATU
NOMOR 23/KPTS/BB2024
TENTANG PEMBENTUKAN TIM PERANCANGAN KONSEP PENGEMBANGAN PARIWISATA DAN INOVASI EKONOMI KREATIF BERBASIS SEJARAH DESA BUKIT BATU
SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PERANCANGAN KONSEP PENGEMBANGAN PARIWISATA DAN INOVASI EKONOMI KREATIF BERBASIS SEJARAH DESA BUKIT BATU
1.
MAHENDRA
KEPALA DESA BUKIT BATU
PENGARAH
2.
FREDDY HASIHOLAN SIDAURUK
HASIHOLAN SCIENCE EXPLORER ORCID ID: 0009-0002-0765-7892
KOORDINATOR
3.
SARWANI
KEPALA DUSUN BUKIT BATU LAUT
KETUA
4.
TENGKU USMAN
HASIHOLAN SCIENCE EXPLORER
SEKRETARIS
5.
ZULKIFLI
HASIHOLAN SCIENCE EXPLORER
ANGGOTA
6.
ARIF BUDIMAN
HASIHOLAN SCIENCE EXPLORER
ANGGOTA
7.
CRIST WINDREIS
HASIHOLAN SCIENCE EXPLORER
ORCID ID: 0009-0008-0509-2537
ANGGOTA
8.
RIKA SARI HASIHOLAN-SIDAURUK
HASIHOLAN SCIENCE EXPLORER
ORCID ID: 0009-0005-2026-1931
ANGGOTA
9.
RACHEL ARINI PARTOGI HASIHOLAN-SIDAURUK
HASIHOLAN SCIENCE EXPLORER
ORCID ID: 0009-0006-9913-4480
ANGGOTA
10.
ANGGIE HASIHOLAN-SIDAURUK
HASIHOLAN SCIENCE EXPLORER
ORCID ID: 0009-0002-0740-3788
ANGGOTA
11.
FRIANDRA
HASIHOLAN SCIENCE EXPLORER
ANGGOTA
KEPALA DESA BUKIT BATU,
MAHENDRA
Hasiholan Science Explorer
Empowering society through multi-field scientific research.
HSE © 2024. All rights reserved.

