KEPUTUSAN KEPALA DESA BUKIT BATU

NOMOR 22/KPTS/BB/2024

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM NARASUMBER DAN PENELITIAN SEJARAH DESA BUKIT BATU

KEPALA DESA BUKIT BATU,

Menimbang:

a.

bahwa dalam rangka pelaksanaan kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul terkait adat-istiadat dan seni budaya masyarakat desa setempat sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 9 Tahun 2021 pasal 3 nomor 2 huruf f, diperlukan adanya narasumber yang sekaligus bertugas sebagai pelaksana penelitian sejarah dan unsur-unsur kebudayaan lainnya berkaitan Desa Bukit Batu di Desa Bukit Batu;

b.

bahwa untuk mewujudkan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dibentuk tim khusus yang bertugas sebagai narasumber sekaligus pelaksana penelitian sejarah dan unsur-unsur kebudayaan lainnya berkaitan Desa Bukit Batu melalui Keputusan Kepala Desa;

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Tim Narasumber dan Penelitian Sejarah Desa Bukit Batu.

Mengingat:

1.

Undang-undang nomor 12 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1956 nomor 25);

2.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);

3.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

4.

Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 9 Tahun 2021 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Bengkalis (Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2021 Nomor 9).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

PEMBENTUKAN TIM NARASUMBER DAN PENELITIAN SEJARAH DESA BUKIT BATU

KESATU:

Membentuk Tim Narasumber dan Penelitian Sejarah Desa Bukit Batu, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran I Keputusan ini.

KEDUA:

Tim sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU mempunyai tugas sebagai berikut :

a. sebagai narasumber untuk kegiatan dan atau untuk kepentingan lainnya dari pemerintah desa yang berkaitan dengan sejarah dan atau unsur-unsur kebudayaan terkait dengan Desa Bukit Batu;

b. melakukan penelitian sejarah dan unsur-unsur kebudayaan lainnya yang berhubungan dengan Desa Bukit Batu;

c. melakukan inventarisasi kondisi dan potensi sejarah dan unsur-unsur kebudayaan lainnya yang berhubungan dengan Desa Bukit Batu;

d. melakukan perancangan usulan cagar budaya;

e. menyusun informasi sejarah dan atau informasi terkait unsur-unsur kebudayaan lainnya yang berhubungan dengan Desa Bukit Batu jika diperlukan oleh pemerintah desa;

f. memberikan pendampingan teknis dan atau rekomendasi dan atau pertimbangan kepada Kepala Desa terhadap hal-hal yang berhubungan dengan sejarah atau unsur-unsur budaya lainnya yang berkaitan terhadap kepentingan Desa Bukit Batu;

g. melaporkan kegiatan tim setiap 6 (enam) bulan kepada Kepala Desa atau setiap waktu dan kesempatan jika dipandang perlu.

KETIGA:

Dalam melaksanakan tugasnya, Tim wajib melakukan koordinasi dan konsultasi dengan institusi di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkalis, kementerian, lembaga, institusi dan instansi yang terkait di dalam daerah maupun luar daerah termasuk pihak-pihak lain yang berhubungan dengan keperluan untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA.

KEEMPAT:

Segala biaya yang ditimbulkan akibat ditetapkan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Desa Bukit Batu dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Desa Bukit Batu dengan tahun anggaran selama kegiatan berlangsung atau sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KELIMA:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bukit Batu

Pada tanggal September 2024

KEPALA DESA BUKIT BATU,

MAHENDRA

Tembusan disampaikan kepada Yth.:

1. Bupati Kabupaten Bengkalis di Bengkalis;

2. Para Kepala Badan, Dinas, dan Kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis di Bengkalis;

3. Kepala Kecamatan Bukit Batu di Desa Sungai Selari;

4. Para Kepala Dusun di lingkungan Pemerintah Desa Bukit Batu.

5. Yang bersangkutan.

LAMPIRAN I. KEPUTUSAN KEPALA DESA BUKIT BATU

NOMOR 22/KPTS/BB/2024

TENTANG PEMBENTUKAN TIM NARASUMBER DAN PENELITIAN SEJARAH DESA BUKIT BATU

SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM NARASUMBER DAN PENELITIAN SEJARAH DESA BUKIT BATU

1.

MAHENDRA

KEPALA DESA BUKIT BATU

PENGARAH

2.

FREDDY HASIHOLAN SIDAURUK

HASIHOLAN SCIENCE EXPLORER

ORCID ID: 0009-0002-0765-7892

KOORDINATOR

3.

SARWANI

KEPALA DUSUN BUKIT BATU LAUT

KETUA

4.

ZULKIFLI

HASIHOLAN SCIENCE EXPLORER

SEKRETARIS

5.

ARIF BUDIMAN

HASIHOLAN SCIENCE EXPLORER

ANGGOTA

6.

TENGKU USMAN

HASIHOLAN SCIENCE EXPLORER

ANGGOTA

7.

RIKA SARI HASIHOLAN-SIDAURUK

HASIHOLAN SCIENCE EXPLORER

ORCID ID: 0009-0005-2026-1931

ANGGOTA

8.

RACHEL ARINI PARTOGI HASIHOLAN-SIDAURUK

HASIHOLAN SCIENCE EXPLORER

ORCID ID: 0009-0006-9913-4480

ANGGOTA

9.

ANGGIE HASIHOLAN-SIDAURUK

HASIHOLAN SCIENCE EXPLORER

ORCID ID: 0009-0002-0740-3788

ANGGOTA

KEPALA DESA BUKIT BATU,

MAHENDRA

HSE RESEARCHER